HUT PRAMUKA KE-63

Penerima Tanda Penghargaan Bintang Tahunan

Foto Kegiatan Matsama 2024

Adik-adik peserta didik baru tengah menerima arahan dari para anggota Dewan Penggalang pada saat permainan

Lomba Tingkat I Tahun 2023

Foto bersama sesaat setelah Upacara Penutupan

Penganugerahan Bintang Tahunan

Beberapa anggota penggalang menerima penghagaan Bintang Tahunan pada saat upacara HUT Pramuka

Pembukaan Perkemahan Lomba Tingkat I Tahun 2023

Kamabigus membuka secara resmi perkemahan Lomba Tingkat I Tahun 2023

Lomba Tingkat II Tahun 2023

Para anggota berfoto bersama selepas melakasanakan Lomba pada LT II Tahun 2023

Sunday, July 28, 2024

SKU Hari Besar Agama Libur Keagamaan

 SKU Hari Besar Agama dan Libur Keagamaan di Indonesia ini menjadi salah satu poin dalam SKU Penggalang Ramu. Dalam Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu mensyaratkan calon pramuka penggalang mengetahui dan dapat menjelaskan hari - hari besar agama, baik hari libur nasional keagamaan maupun hari keagamaan nasional di Indonesia sesuai dengan golongan agamanya.

Syarat yang tertuang dalam SKU nomor dua ini selengkapnya berbunyi: "Dapat mengetahui dan dapat menjelaskan hari - hari besar agama" dengan pencapaian pengisian SKU meliputi:

  • Menyebutkan hari libur nasional keagamaan di Indonesia, sesuai golongan agamanya.
  • Menyebutkan hari keagamaan nasional di Indonesia, sesuai golongan agamanya.
Hari Libur Nasional Keagamaan di Indonesia
Hari libur nasional keagamaan merupakan hari-hari besar agama di Indonesia yang kemudian ditetapkan menjadi hari libur nasional. Penetapannya melalui melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) empat menteri yaitu Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), dan Menteri Agama (Menag).
Adapun hari besar agama di Indonesia yang ditetapkan menjadi hari libur nasional keagamaan antara lain:
1. Untuk Agama Budha:
Hari Raya Waisak:
    • Waisak dirayakan pada bulan Mei saat terang bulan untuk memperingati peristiwa lahirnya Siddharta (623 SM), Siddharta menjadi Budha (588 SM), dan wafatnya Budha Gautama (543 SM)
2. Untuk Agama Hindu:
Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka)
    • Merupakan perayaan tahun baru Hindu. Perayaan tahun baru ini dimulai dengan kegiatan menyepi yang bertujuan untuk untuk menyucikan Bhuana Alit (alam manusia) dan Bhuana Agung (alam semesta).
3. Untuk Agama Islam:
  • Tahun Baru Hijriyah
  • Merupakan perayaan tahun baru islam yang diperingati setiap tanggal 1 Muharam dalam sistem penanggalan Hijriyah.
  • Maulid Nabi Muhammad
  • Merupakan peringatan peristiwa lahirnya Nabi Muhammad SAW yang diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal sistem penanggalang Hijriyah.
  • Isra Mikraj
  • Merupakan peringatan peristiwa isra mikraj Nabi Muhammad yang diperingati pada tanggal 27 Rajab (Hijriyah). Isra merupakan peristiwa diberangkatkannya Nabi Muhammad oleh Allah dari Masjidil Haram (Mekkah) menuju Masjidil Aqsa (Palestina) yang dilanjutkan dengan Mikraj yaitu Nabi dinaikkan dari bumi ke Sidratul Munthoha untuk menerima perintah kewajiban sholat. Peristiwa ini terjadi dalam waktu semalam.
  • Hari Raya Idul Fitri
  • Merupakan hari raya Islam yang diperingati pada tanggal 1 Syawal dalam penanggalan Hijriyah sebagai akhir dari pelaksanaan ibadah puasa.
  • Hari Raya Idul Adha
  • Merupakan hari raya Islam yang diperingati pada tanggal 10 Dzulhijah. Idul Adha menjadi puncak pelaksanaan ibadah haji dan pelaksanaan ibadah qurban.
4. Untuk Agama Khong Hu Chu:
  • Tahun Baru Imlek
Merupakan perayaan tahun baru dalam sistem penanggalan Tionghoa.

 

 
5. Untuk Agama Katolik dan Kristen:
  • Wafat Isa Almasih
Merupakan peringatan wafatnya Isa Almasih yang dikenal juga sebagai Jumat Agung. Jumat Agung diperingati pada hari Jumat sebelum Paskah.
  • Kenaikan Isa Almasih
Merupakan hari raya Kristen untuk memperingati peristiwa naiknya Yesus ke surga yang diperingati pada hari ke-40 setelah Paskah.
  • Hari Natal
Merupakan hari raya Kristen yang diperingati pada tanggal 25 Desember untuk memperingati hari kelahiran Yesus Kristus.


 Hari Keagamaan Nasional di Indonesia

Hari keagamaan nasional merupakan hari-hari besar agama di Indonesia baik yang ditetapkan menjadi hari libur nasional keagamaan maupun tidak. Hari-hari ini mempunyai nilai penting bagi masing-masing pemeluk agama. 

Adapun hari keagamaan untuk masing-masing agama di Indonesia adalah hari-hari sebagai mana tersebut dalam daftar Hari Libur Nasional Keagamaan di atas ditambah dengan hari-hari lain yang meliputi:

1. Untuk Agama Budha:

  • Kathina; merupakan upacara persembahan jubah kepada Sangha setelah menjalani Vassa.
  • Asadha; merupakan peringatan peristiwa di mana Buddha membabarkan Dharma untuk pertama kalinya, diperingati 2 bulan setelah Hari Raya Waisak.
  • Magha Puja; merupakan peringatan disabdakannya Ovadha Patimokha, Inti Agama Buddha dan Etika Pokok para Bhikkhu.

2. Untuk Agama Hindu:

  • Galungan; merupakan hari raya untuk memperingati terciptanya alam semesta beserta isinya dan kemenangan dharma melawan adharma.
  • Kuningan; merupakan hari raya yang dirayakan oleh umat Hindu Darma di Bali
  • Saraswati; merupakan hari turunnya ilmu pengetahuan.

3. Untuk Agama Islam:

  • Asyura (10 Muharam); banyak peristiwa penting seperti: Allah menciptakan 'Arasy, Nabi Nuh selamat dari banjir, Nabi Ibrahim diselamatkan dari api raja Namrud, Nabi Musa membelah laut, dll.
  • Nisyfu Sya’ban (15 Sya’ban); malam dibukanya 300 pintu rahmat. 
  • Nudzulul Quran (17 Ramadan); Turunnya Al Quran yang pertama kali. 

4. Untuk Agama Khong Hu Chu:

  • Cap Go Meh; merupakan festival lampion yang menandai berakhirnya perayaan imlek.
  • Ceng Beng (Festival Qingming); merupakan ritual tahunan untu ziarah ke kuburan sesuai dengan ajaran Khonghucu
  • Peh Cun (Festival Perahu Naga)

5. Untuk Agama Katolik dan Kristen:

  • Paskah; merupakan hari untuk memperingari kebangkitan Yesus.
  • Pentakosta atau pantekosta; merupakan hari untuk memperingati peristiwa dicurahkannya Roh Kudus kepada para rasul di Yerusalem, yang terjadi 50 hari setelah kebangkitan Yesus Kristus.

Itulah daftar hari-hari besar agama di Indonesia baik peringatan hari perayaan keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional keagamaan maupun tidak. Pada hari-hari tersebut, umat agama yang bersangkutan memperingatinya sebagai hari istimewa dan penting yang terkait dengan sejarah perkembangan agamanya bahkan terkait dengan peribadatan.

Dengan daftar ini harapannya para pramuka calon penggalang ramu dapat lebih mudah mempersiapkan diri untuk menyelesaikan SKU Pramuka Penggalang Ramu. Namun untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam dan utuh untuk masing-masing hari besar, tentunya dibutuhkan sumber ajar dan referensi lainnya.

SKU: Sebutan Nama Pemimpin Agama di Indonesia

 Tahu sebutan nama pemimpin agama di Indonesia merupakan salah satu syarat dalam SKU Pramuka Penggalang, yaitu materi SKU Penggalang Ramu Nomor 1; "Selalu taat menjalankan ibadah agamanya secara pribadi ataupun berjamaah" yang salah satu pencapaiannya dengan mengetahui sebutan nama pemimpin umat dari setiap golongan agama di Indonesia. Pun kerap menjadi materi dalam kegiatan Pesta Siaga bagi pramuka siaga.

Pemimpin agama adalah orang-orang yang memimpin sekelompok umat beragama dalam menjalankan kegiatan beribadah atau kegiatan keagamaan yang lain. Karena di Indonesia terdapat enam agama yang diakui maka kali ini akan dibahas enam pemimpin umat beragama di Indonesia yang meliputi:

  1. Pemimpin agama Budha
  2. Pemimpin agama Hindu
  3. Pemimpin agama Islam
  4. Pemimpin agama Kong Hu Cu
  5. Pemimpin agama Kristen Katolik
  6. Pemimpin agama Kristen Protestan

Para pemimpin dari beberapa agama di Indonesia

Bagi adik-adik calon pramuka penggalang ramu maupun bagi kakak-kakak pembina dan pembantu pembina penggalang, daftar sebutan nama pemimpin umat dari setiap golongan agama di Indonesia ini dapat menjadi pedoman dalam uji Syarat Kecakapan Umum Penggalang Ramu.

Jenis dan Nama Pemimpin Agama

Daftar jenis dan nama (sebutan) para pemimpin umat dari setiap golongan agama.

  • Pemimpin agama 
    1. Bhiksu (laki-laki) atau bhiksuni (perempuan)
    2. Pandita
    3. Bante
  • Pemimpin agama Hindu
    1. Pedanda
    2. Pandita
    3. Sulinggih
  • Pemimpin agama Islam
    1. Ulama
    2. Kyai
    3. Ustadz
    4. Habib
  • Pemimpin agama Kong Hu Cu
    1. Jiao Sheng (Penebar Agama)
    2. Wen Shi (Guru Agama)
    3. Xue Shi (Pendeta)
    4. Zhang Lao (Tokoh Sesepuh)
  • Pemimpin agama Katolik
    1. Romo
    2. Uskup
    3. Paus
    4. Biarawan (laki-laki) atau Biarawati (perempuan)
  • Pemimpin agama Kristen
    1. Pendeta
    2. Biarawan (laki-laki) atau Biarawati (perempuan)
Semoga daftar nama dan sebutan para pemimpin agama ini dapat membantu adik-adik pramuka penggalang dan kakak-kakak pembina maupun pembantu pembina dalam melaksanakan ujian Syarat Kecakapan Umum.




Saturday, July 27, 2024

Arti Tanda Kecakapan Umum Penggalang

 Arti Tanda Kecakapan Umum (TKU) Penggalang atau yang biasa disebut sebagai Manggar sudah selayaknya diketahui oleh semua pramuka penggalang. Karena tanda kecakapan yang dikenakan dilengan baju sebelah kiri, di bawah tanda regu ini bukan sekedar aksesoris tanpa arti. Namun sebaliknya, TKU mengandung makna yang sangat dalam.

Tanda Kecakapan Umum Penggalang yang disebut juga dengan manggar adalah tanda yang diberikan setelah seorang Penggalang menyelesaikan SKU Penggalang. Sehingga yang mengenakan manggar ini berarti telah lulus dan menyelesaikan semua persyaratan dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum.

Sebagaimana diketahui, TKU mempunyai tiga tingkatan sesuai dengan tingkatan SKU. Tingkatan itu yaitu:

  • Satu Manggar untuk pramuka penggalang yang telah menyelesaikan SKU Ramu
  • Manggar bersusun dua untuk pramuka penggalang yang telah menyelesaikan SKU Rakit
  • Manggar bersusun tiga untuk pramuka penggalang yang telah menyelesaikan SKU Terap



Arti Kiasan TKU Pramuka Penggalang

Sebagaimana diuraikan diawal, TKU bukan sekedar aksesoris yang dipasang di lengan baju namun memiliki arti tersendiri. Kiasan dalam Tanda Kecakapan Umum Penggalang atau Manggar itu yaitu:


  • Mayang terurai bertangkai tiga menggambarkan bunga yang sedang berkembang, indah dan menarik; mengibaratkan Pramuka Penggalang yang riang, lincah dan bersikap menarik sebagai calon penerus bangsa yang sedang berkembang mengladi dirinya dengan jiwa Pramuka berdasarkan Trisatya.
  • Mayang terurai mekar ke samping; mengibaratkan semakin terbukanya pan-dangan Penggalang dalam menerima pengaruh yang baik dari lingkungan di sekitarnya.
  • Warna merah; melambangkan kemeriahan hidup sesuatu yang sedang berkembang.
Nah, itulah arti kiasan yang terkandung dalam TKU atau manggar Penggalang.


Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang

 Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pramuka Penggalang merupakan serangkaian syarat harus dipenuhi oleh seorang pramuka penggalang untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum (TKU) Penggalang. Selain berlaku bagi pramuka penggalang SKU juga diberlakukan bagi golongan pramuka lainnya mulai dari pramuka siaga, penegak, hingga pandega. Tentunya dengan syarat-syarat dan tingkatan yang berbeda.

Syarat Kecakapan Umum pun menjadi kurikulum pendidikan kepramukaan yang wajib dipenuhi oleh seorang pramuka penggalang. Di sampin itu SKU menjadi salah satu penerapan ‘sistem tanda kecakapan’ sebagai mana dimaksudkan dalam Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan (PDKMK).

SKU tingkat pertama (SKU tingkat Penggalang Ramu) bahkan menjadi syarat sahnya seorang calon penggalang menjadi pramuka penggalang. Setiap anak dan remaja yang ingin menjadi anggota Gerakan Pramuka akan memasuki masa calon anggota yang biasa disebut sebagai “Tamu Penggalang”.  Di masa ini, Tamu Penggalang tidak diperkenankan mengenakan seragam pramuka lengkap dengan atributnya. Bagi Tamu Penggalang yang sebelumnya telah menjadi pramuka siaga (pindah golongan), bisa mengenakan seragam pramuka tetapi dengan seragam dan atribut pakaian seragam pramuka siaga. Setelah mereka menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Ramu dan dilantik oleh Pembina Penggalang dengan mengucapkan janji (Trisatya), Tamu Penggalang baru resmi menjadi pramuka penggalang dan berhak mengenakan pakaian seragam pramuka lengkap dengan segala atribut termasuk Tanda Kecakapan Umum (manggar).


Syarat Kecakapan Umum yang diberlakukan saat ini merupakan SKU baru yang disahkan melalui Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 198 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan SKU. SK ini menjadi penyempurnaan atas Syarat Kecakapan Umum sebelumnya yang telah diberlakukan sejak tahun 1974 (SK Kwarnas No.  088/KN/1974 tentang SKU. Sedangkan untuk panduan penyelesaian SKU, Kwarnas mengeluarkan SK Nomor 199 Tahun 2011 tentang panduan Penyelesaian SKU.

Tingkatan SKU Penggalang

Syarat Kecakapan Umum (SKU) pramuka penggalang terdiri atas tiga tingkatan atau jenjang, yaitu:

  1. SKU tingkat Penggalang Ramu
  2. SKU tingkat Penggalang Rakit
  3. SKU tingkat Penggalang Terap

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk masing-masing tingkatan tersebut dapat dilihat di Lampiran SK Kwarnas No 198 Tahun 2011. Bagi Kakak-kakak dan Adik-adik yang hendak mendapatkan SK Kwarnas tentang SKU Pramuka Penggalang maupun Panduan Penyelesaian SKU Pramuka Penggalang silakan klik tautan di bawah:

SKU dan TKU

Tanda Kecakapan Umum Penggalang biasa disebut juga sebagai Manggar, merupakan tanda yang dikenakan setelah seorang pramuka penggalang menyelesaikan SKU. Sesuai tingkatan SKU Penggalang, TKU memiliki tiga tingkatan dengan gambar sebagai berikut:


Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai TKU Penggalang termasuk arti kiasan yang terkandung dalam gambar TKU silakan baca artikel; Arti Kiasan TKU Penggalang.

Karena sifatnya yang merupakan kurikulum pendidikan kepramukaan sehingga wajib dipenuhi maka sudah selayaknya seorang pramuka penggalang berusaha sekuat tenaga untuk memenuhi syarat-syarat tersebut. Dan dengan bimbingan dari para Kakak Pembina Penggalang, hal itu bisa dilakukan dengan mudah dan menyenangkan.

SKU Siaga| Alat Komunikasi Tradisional dan Modern

 Dapat menyebutkan macam-macam alat komunikasi tradional maupun modern merupakan salah satu bunyi butir Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pramuka Siaga. Materi SKU Siaga Mula nomor 25 berbunyi secara lengkap; Dapat menyebutkan sedikitnya 2 macam alat komunikasi tradisional dan moderen. Sedangkan pada tingkatan SKU Pramuka Siaga Bantu, pada poin ke-24 berbunyi; Dapat menggunakan alat komunikasi tradisional dan modern.

Dengan dua butir syarat kecakapan yang terdapat masing-masing di SKU Pramuka Siaga Mula dan SKU Pramuka Siaga Bantu tersebut, jelaslah bahwa seorang pramuka siaga dituntut untuk mengetahui, memahami, dapat menyebutkan, dan menggunakan (mengoperasikan) berbagai alat komunikasi. Baik alat komunikasi tradisional maupun alat komunikasi modern menjadi salah satu materi latihan pramuka siaga.

Komunikasi sendiri mempunyai arti sebagai "1 pengiriman dan penerimaan pesan atau berita antara dua orang atau lebih sehingga pesan yg dimaksud dapat dipahami; hubungan; kontak; 2 perhubungan;" (Kamus Besar Bahasa Indonesia). 

Sedangkan alat adalah benda yg dipakai untuk mengerjakan sesuatu. Dengan demikian alat komunikasi dapat berarti sebagai alat yang dipakai dalam menyampaikan, mengirim, atau menerima pesan atau berita antara dua orang atau lebih.

Pramuka sedang menggunakan radio, salah satu alat komunikasi modern


Macam-macam Alat Komunikasi Tradisional

Beberapa alat komunikasi tradisional sudah jarang digunakan dan ditinggalkan. Namun bukan berarti seorang anggota pramuka, khususnya pramuka siaga, ikut melupakannya. Dalam kondisi dan situasi tertentu, seperti dalam keadaan darurat, penggunaan alat komunikasi tradisional kerap kali dibutuhkan.

Apa saja macam alat komunikasi tradisional tersebut? Dalam SKU Pramuka Siaga Mula hanya mensyaratkan 2 jenis alat komunikasi tradisonal. Meskipun demikian bukan berarti cukup diketahui dua saja, namun justru harus diketahui sebanyak-banyaknya. Beberapa alat komunikasi tradisional yang selayaknya diketahui oleh anggota pramuka antara lain :

  1. Kentongan; Masyarakat Indonesia (terutama Jawa) telah menggunakan kentongan dengan kode pukulan tertentu untuk melakukan komunikasi, Dari bunyi pukulan kentongan tersebut masyarakat mengetahui bunyi pengumuman yang disampaikan, seperti diminta berkumpul di balai desa, melakukan kerja bakti, pengumuman adanya kejadian luar biasa (kematian, tindakan kejahatan, maupun bencana).
  2. Kerang besar; Bagi sebagian masyarakat Indonesia, terutama di luar pulau Jawa, suara yang dihasilkan dari tiupan kerang berukuran besar berguna sebagai tanda untuk berkumpul, adanya bahaya yang mengancam, dan lain-lain.
  3. Bendera Semaphore; Bendera semaphore merupakan salah satu alat komunikasi tradisional untuk mengirimkan dan menerima berita atau pesan. Dalam kepramukaan, isyarat semaphore masih tetap diajarkan sebagai salah satu keterampilan kepramukaan (scouting skill).
  4. Bendera Morse; Seperti halnya bendera semaphore, bendera morse digunakan untuk mengirim dan menerima berita atau pesan. Dan bagi anggota pramuka, kode morse menjadi salah satu scouting skill yang masih dipelajari hingga kini.
  5. Peluit; Peluit merupaka salah satu alat komunikasi yang digunakan sejak lama. Bahkan hingga kini masih digunakan seperti permainan olah raga (sepakbola, dll) sebagai bentuk komunikasi antara wasit dan pemain. Pun oleh anggota Gerakan Pramuka peluit dapat digunakan untuk menyampaikan pesan dengan isyarat morse.
  6. Tangan; Anggota tubuh tangan digunakan sebagai alat komunikasi sejak lama. Dengan gerakan atau isyarat tangan orang lain memahami pesan atau perintah yang disampaikan oleh orang lain.
  7. Gong; Selain sebagai alat musik, gong ternyata berfungsi juga sebagai alat komunikasi tradisional.
  8. Asap; Kepulan asap yang membentuk bentuk-bentuk khusus telah digunakan sebagai alat berkomunikasi. Bagi pramuka, kepulan asap pun bisa digunakan untuk menyampaikan pesan menggunakan kode morse.
  9. Alat-alat komunikasi tradional yang lain antara lain api, lampu dan sinar atau cahaya, daun lontar (untuk menuliskan pesan), lonceng atau genta, terompet, prasasti, telegraf, dan lain-lain.

Macam-macam Alat Komunikasi Modern

Seiring berkembangnya zaman, alat komunikasi mengalami kemajuan pesat. Komunikasi yang semula hanya menggunakan alat-alat tradisional kini dapat dilakukan dengan berbagai alat elektronik yang canggih. Seorang pramuka pun tidak boleh ketinggalan zaman dalam mengenal dan mengetahui, serta mengoperasikan alat-alat komunikasi modern tersebut. Diantara macam-macam alat komunikasi moders itu diantaranya adalah :

  1. Telepon; Telepon menjadi salah satu alat komunikasi modern dimana dua orang yang berlainan tempat (bahkan berjauhan) dapat berbicara (mengirim dan menerima beita) secara langsung.
  2. Handphone atau Telepon Genggam; Handphone merupakan pengembangan dari telepon konvensional yang mana bersifat mobile (dapat dibawa kemana-mana).
  3. Komputer dan laptop; Komputer dan laptop memungkinkan seseorang untuk melakukan berbagai hal mulai menonton video, mendengar musik, menonton televisi, mengirimkan email, membaca berita online, chatting, dan lain-lain terutama jika tersambung dengan jaringan internet.
  4. Televisi; Televisi merupakan alat komunikasi modern untuk mengetahui informasi dan hiburan.
  5. Radio; seperti halnya televisi namun alat komunikasi modern ini hanya berupa suara.
  6. Koran dan Majalah; Merupakan media komunikasi dalam bentuk cetak (tulisan).
  7. Faksimili; Merupakan alat untuk mengirimkan pesan dalam bentuk tulisan atau gambar yang tercetak di atas kertas. Biasanya digunakan oleh kantor-kantor untuk mengirimkan dokumen.


Friday, July 26, 2024

Mengenal Pramuka Penggalang

 Golongan pramuka berdasarkan usia peserta didik setelah pramuka siaga adalah pramuka penggalang. Apa itu penggalang, mengapa dinamakan penggalang, kode kehormatannya, pakaian seragam yang dikenakan dan segala sesuatu mengenai golongan peserta didik pramuka ini akan kita bahas. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa berdasarkan usianya, peserta didik pramuka digolongkan dalam empat kelompok yaitu siaga, penggalang, penegak, dan pandega.

Pramuka penggalang merupakan penggolongan sekaligus sebutan bagi anggota pramuka yang telah berusia antara 11 hingga 15 tahun. Seorang pramuka resmi menjadi penggalang selain telah menginjak usia 11 tahun juga telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang tingkat Rakit serta mengucapkan trisatya pada upacara pelantikan yang dipimpin oleh pembinanya. Meskipun telah berusia sebelas tahun namun belum menyelesaikan SKU Penggalang Rakit, pramuka tersebut disebut sebagai Tamu Penggalang.

Penggunaan istilah ‘penggalang’, sebagaimana istilah-istilah lainnya dalam kepramukaan, diambil dari romantisme sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Kata ‘penggalang’ merujuk kepada ‘masa penggalangan persatuan dan kesatuan bangsa’ yang sitandai dengan berlangsungnya Konggres Pemuda Indonesia yang kemudian menghasilkan ‘Sumpah Pemuda’ pada tanggal 28 Oktober 1928.


Kode Kehormatan Pramuka Penggalang

Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas janji (satya) dan ketentuan moral (darma). Janji penggalang disebut ‘Trisatya’ sedangkan ketentuan moralnya dinamakan ‘Dasadarma’. Trisatya terdiri atas tiga butir janji sedangkan Dasadarma memuat 10 butir sikap yang kesemuanya musti ditepati dan dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Adapun bunyi Trisatya dan Dasadarma untuk pramuka penggalang adalah sebagai berikut:

Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
menepati Dasadarma.

Dasadarma
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
Patriot yang sopan dan kesatria.
Patuh dan suka bermusyawarah.
Rela menolong dan tabah.
Rajin, terampil, dan gembira.
Hemat, cermat, dan bersahaja.
Disiplin, berani, dan setia.
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.


Pengorganisasian Pramuka Penggalang

Sebagaimana golongan peserta didik pramuka lainnya, dalam setiap kegiatannya pramuka penggalang diorganisasikan dalam dalam kelompok atau satuan secara berjenjang. Hal ini sesuai dengan ‘metode kepramukaan’ yang salah satunya silaksanakan dengan metode ‘kegiatan berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi’.

Satuan terkecil pramuka penggalang disebut ‘regu’ yang terdiri atas 5 s.d 10 anggota. Regu putra dinamai dengan menggunakan nama hewan atau alat-alat yang berguna seperti Regu Rajawali, Regu Harimau, atau Regu Traktor. Sedangkan regu putri dinamai dengan nama tumbuhan atau bunga semisal Regu Melati, Regu Kenanga, atau Regu Mawar. Setiap regu dipimpin oleh Pemimpin Regu yang disingkat ‘Pinru’ dan dibantu seorang wakil yang dinamai Wakil Pemimpin Regu atau disingkat ‘Wapinru’. Pinru mempunyai hak dan kewajiban antara lain: membantu pembina dalam melatih anggota regunya, merencanakan kegiatan bagi regunya, memilih wakil pemimpin regu, menjadi anggota Dewan Penggalang, serta memilih Pemimpin Regu Utama (Pratama).

Empat regu dihimpun dalam satuan yang lebih besar yang dinamakan ‘pasukan’. Pasukan dipimpin oleh seorang Pemimpin Regu Utama atau disebut Pratama. Pratama sendiri dipilih dari dan oleh para pimpinan regu anggota pasukan tersebut. Dalam kegiatannya, pasukan dibimbing oleh seorang pembina penggalang dengan dibantu oleh dua pembantu pembina. Berbeda dengan siaga, pembina dan pembantu pembina penggalang dipanggil dengan sebutan ‘kakak’ baik untuk putra maupun putri.

Dalam pasukan juga dibentuk ‘Dewan Pasukan Penggalang’ atau ‘Dewan Penggalang’. Dewan ini bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang serta mengurusi tata tertib dan tata usaha Pasukan. Dewan Penggalang beranggotakan semua Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu dalam sebuah pasukan yang diketuai oleh Pratama. Sedangkan pembina dan pembantu pembina bertindak sebagai penasehat dan pembimbing namun mempunyai hak untuk mengambil keputusan akhir.

Selain itu juga terdapat Dewan Kehormatan bertugas  membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para pramuka seperti menentukan pelantikan, pemberian TKK dan Tanda Penghargaan, Pelantikan Pinru, Wapinru dan Pratama, menentukan tindakan atas pelanggaran kode Kehormatan dan merehabilitasi anggota Pasukan.  Ketua Dewan Kehormatan adalah Pembina Penggalang, wakilnya Pembantu Pembina dan sekretarisnya Pinru.


Seragam Pramuka Penggalang

Pakaian seragam pramuka penggalang adalah sebagai berikut:


Sistem Tanda Kecakapan Pramuka Penggalang

Kecapakapan pramuka penggalang terdiri atas Kecakapan Umum, Kecakapan Khusus, dan Pramuka Garuda. Kecakapan Umum ditempuh dengan menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) yang terdiri atas tiga tingkatan yaitu ramu, rakit, dan terap. Kecakapan Khusus dicapai dengan menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Khusus yang tertidi atas tiga tingkatan juga yaitu purwa, madya, dan utama. Pramuka penggalang yang telah mencapai SKU Penggalang Terap dapat mengajukan diri menempuh Pramuka Garuda.


Lain-lain Tentang Penggalang

  • Pramuka penggalang biasa disingkat dengan huruf ‘G’ yang diambil dari huruf pertama kata dasar ‘galang’.
  • Penggalang menggunakan kode warna berwarna ‘merah’ yang melambangkan penggalang sebagai masa-masa berkembang yang penuh kemeriahan hidup.
  • Upacara-upacara dalam pasukan penggalang menggunakan format barisan ‘angkare’ (seperti segi empat dengan salah satu sisi yang terbuka) dengan posisi pembina dan pembantu pembina berada di sisi yang terbuka. Ini mempunyai filosofi mulai berkembangnya pandangan Penggalang dalam menerima pengaruh yang baik dari lingkungan di sekitarnya.
  • Kegiatan-kegiatan (pertemuan pramuka) untuk pramuka penggalang antara lain jambore, lomba tingkat, perkemahan bakti, Gladian Pimpinan Regu (Dianpinru), forum penggalang, penjelajahan, JOTA (Jamboree on the Air), JOTI (Jamboree on the Internet), dan perkemahan lain.

Sudah cukup panjang pembahasan mengenai segala hal yang terkait dengan pramuka penggalang. Namun tentunya masih banyak hal yang belum termuat dalam artikel ini. Untuk itu, khusunya pramuka penggalang, jangan pernah bosan untuk selalu belajar dan menggladi diri guna mempersiapkan diri untuk membangun masyarakat.


Kode Kehormatan Pramuka

Kode Kehormatan Pramuka merupakan serangkaian ketentuan dasar (janji, nilai, dan norma) yang harus dilaksanakan oleh seorang pramuka dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi ukuran atau standar tingkah laku pramuka. Sehingga bisa dikatakan bahwa kode kehormatan merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun di dalam masyarakat. Kode kehormatan pramuka ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 6. Pun tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka pasal 12 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka pasal 14.

Kode kehormatan pramuka terdiri atas terdiri atas janji yang disebut ‘Satya Pramuka’ dan ketentuan moral yang disebut ‘Darma Pramuka’. Satya Pramuka sebagaimana tersebut dalam ART Gerakan Pramuka dinyatakan sebagai:

  • diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
  • dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
  • dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Sedangkan Darma Pramuka, sebagaimana tercantum dalam ART Gerakan Pramuka, merupakan:

  • nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
  • sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
  • landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan  kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
  • kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.



Macam dan Bunyi Kode Kehormatan Pramuka

Dalam Gerakan Pramuka, kode kehormatan ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka yang meliputi:

Kode kehormatan bagi pramuka siaga yang meliputi Dwisatya (janji dan komitmen diri) dan Dwidarma (ketentuan moral). Bunyi kode kehormatannya adalah:

=========================================================================

Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
setiap hari berbuat kebaikan.


Dwidarma
Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
Siaga berani dan tidak putus asa.

=========================================================================

Kode kehormatan bagi pramuka penggalang yang meliputi Trisatya (janji dan komitmen diri) dan Dasadarma (ketentuan moral).

=========================================================================

Trisatya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
menepati Dasadarma.


Dasadarma

Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
Patriot yang sopan dan kesatria.
Patuh dan suka bermusyawarah.
Rela menolong dan tabah.
Rajin, terampil, dan gembira.
Hemat, cermat, dan bersahaja.
Disiplin, berani, dan setia.
Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
=========================================================================

Kode kehormatan bagi pramuka penegak, pramuka pandega, dan anggota dewasa yang meliputi Trisatya (janji dan komitmen diri) dan Dasadarma (ketentuan moral).

=========================================================================

Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat,
menepati Dasadarma.


Dasadarma
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
Patriot yang sopan dan kesatria.
Patuh dan suka bermusyawarah.
Rela menolong dan tabah.
Rajin, terampil, dan gembira.
Hemat, cermat, dan bersahaja.
Disiplin, berani, dan setia.
Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
=========================================================================

Kode kehormatan tersebut bukan sebuah hafalan yang cukup dihafalkan saja namun sebagaimana disebutkan di atas, seorang pramuka sudah seharusnya menepati Satya Pramuka dan mengamalkan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari. Nah, kalau ada pramuka tetapi tingkah lakunya tidak sesuai dengan kode kehormatan tersebut bagaimana? Semua pasti sudah bisa menjawab!

SKK dan TKK (Syarat Kecakapan Khusus dan Tanda Kecakapan Khusus)

SKK adalah singkatan dari Syarat Kecakapan Khusus, sedang TKK adalah singkatan dari Tanda Kecakapan Khusus. Keduanya saling terkait. SKK (Syarat Kecakapan Khusus) merupakan serangkaian syarat untuk mendapatkan TKK (Tanda Kecakapan Khusus). Sedangkan TKK adalah tanda yang diberikan setelah menyelesaikan SKK.

Dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Pasal 9 ayat 3 disebutkan bahwa salah satu metoda pendidikan kepramukaan adalah Sistem Tanda Kecakapan. Sistem tanda kecakapan ini terdiri atas dua golongan yaitu tanda kecakapan umum dan tanda kecakapan khusus. Syarat tanda kecakapan umum (SKU) meliputi berbagai bidang dan semua Pramuka pada waktunya harus mencapainya. Sedangkan SKK (syarat tanda kecakapan khusus) meliputi hanya satu bidang saja. Pengertian lebih mendalam akan diulas di bawah.


Pengertian SKK dan TKK

Seorang pramuka penggalang dengan TKK terpasang di lengan bajunya

TKK atau Tanda Kecakapan Khusus adalah tanda yang menunjukkan kecakapan, kepandaian, keterampilan, kemampuan sikap dan usaha seorang pramuka di bidang tertentu, sesuai dengan usia, jenis kelamin dan kemampuan jasmani dan rohani. Untuk memperoleh TKK seorang pramuka harus mampu menyelesaikan SKK (Syarat Kecakapan Khusus) terlebih dahulu.

SKK berlaku bagi anggota Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega. TKK bersifat opsional bagi peserta didik, sehingga seorang peserta didik dapat memiliki TKK yang berbeda dari peserta didik lain. Dengan kata lain, seorang pramuka bebas memilih SKK apa saja yang diinginkannya sesuai dengan kemampuan, keterampilan, dan minat yang dimiliki.

Ketentuan tentang kecakapan khusus diatur oleh Gerakan Pramuka dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 134/KN/76 Tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kecakapan Khusus. Petunjuk Penyelenggaraan ini dapat diunduh di halaman Download SK dan PP Pramuka.


Tingkatan dan Bentuk TKK

Kecakapan khusus hanya berlaku pada Anggota Muda Gerakan Pramuka atau yang biasa disebut juga sebagai peserta didik. Peserta didik ini meliputi pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega. Kecakapan khusus tidak berlaku bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka seperti pembina pramuka, pembantu pembina pramuka, pelatih pembina pramuka, andalan, dan anggota majelis pembimbing.

Bentuk dan Tingkatan TKK

Tingkatan dan bentuk Tanda Kecakapan Khusus untuk masing-masing golongan peserta didik pramuka adalah berbeda. Perbedaan tingkatan dan bentuknya adalah sebagai berikut:

  • Untuk Pramuka Siaga

SKK untuk Pramuka Siaga hanya terdiri atas satu tingkat. Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk pramuka siaga berbentuk segitiga sama kaki terbalik (sisi alas di bagian atas) dan tidak memakai bingkai. 

  • Untuk Pramuka Penggalang

SKK untuk pramuka penggalang terdiri atas tiga tingkatan dengan bentuk yang masing-masing berbeda. Tingkatan dan bentuknya adalah:

Purwa : Berbentuk lingkaran dengan bingkai berwarna merah

Madya : Berbentuk persegi dengan bingkai berwarna merah

Utama : Berbentuk segilima dengan bingkai berwarna merah

  • Untuk Pramuka Penegak dan Pandega

SKK dan TKK untuk pramuka penegak dan pandega sama. Terdiri atas tiga tingkatan dengan bentuk:

Purwa : Berbentuk lingkaran dengan bingkai berwarna kuning

Madya : Berbentuk persegi dengan bingkai berwarna kuning

Utama : Berbentuk segilima dengan bingkai berwarna kuning


Penggolongan SKK dan TKK

Berbagai macam SKK dan TKK yang ada dikelompokkan dalam 5 golongan (bidang). Masing-masing bidang dibedakan dengan warna dasar (backgroud) yang terdapat di Tanda Kecakapan Khusus. Lima bidang SKK tersebut adalah:

Penggolongan TKK

  • Bidang agama, mental, moral, spiritual, pembentukan pribadi dan watak

TKK pada bidang ini memiliki warna dasar kuning. Contoh SKK-TKK bidang agama, mental, moral, spiritual, pembentukan pribadi dan watak adalah:

    1. SKK Sholat
    2. SKK Penabung
    3. SKK Khotib
    4. SKK Muadzin
    5. SKK Qori

  • Bidang patriotisme dan seni budaya

TKK pada bidang ini memiliki warna dasar merah. Contoh SKK-TKK bidang patriotisme dan seni budaya adalah:

  1. SKK Pengatur Ruangan (khusus pramuka siaga)
  2. SKK Pengatur Rumah
  3. SKK Pengatur Meja Makan
  4. SKK Pemimpin Menyanyi
  5. SKK Menyanyi
  6. SKK Pelukis
  7. SKK Juru Gambar
  8. SKK Pengarang

  • Bidang Kesehatan dan ketangkasan

TKK pada bidang ini memiliki warna dasar putih. Contoh SKK-TKK bidang kesehatan dan ketangkasan adalah:

    1. SKK Gerak Jalan
    2. SKK Pengamat
    3. SKK Perenang
    4. SKK Penyelidik
    5. SKK Juru Layar
    6. SKK Juru Selam
    7. SKK Pendayung
    8. SKK Ski Air

  • Bidang Ketrampilan dan tekhnik pembangunan

TKK pada bidang ini memiliki warna dasar hijau. Contoh SKK-TKK bidang ketrampilan dan tekhnik pembangunan adalah:

    1. SKK Juru Kebun
    2. SKK Juru Potret
    3. SKK Berkemah
    4. SKK Peternak Ayam
    5. SKK Pengumpul Perangko
    6. SKK Juru Semboyan
    7. SKK Menjahit
    8. SKK Pengendara Sepeda
    9. SKK Juru Masak
    10. SKK Pencinta Dirgantara
    11. SKK Pengenal Pesawat Terbang
    12. SKK Juru Peta
    13. SKK Navigasi Laut
    14. SKK Komunikasi
    15. SKK Penenun
    16. SKK Perahu Motor

  • Bidang sosial, perikemanusiaan, gotong royong, ketertiban masyarakat, perdamaian dunia dan lingkungan hidup

TKK pada bidang ini memiliki warna dasar biru. Contoh SKK-TKK sosial, perikemanusiaan, gotong royong, ketertiban masyarakat, perdamaian dunia dan lingkungan hidup antara lain:

    1. SKK Pemadam Kebakaran
    2. SKK Pengaman Lalu-Lintas
    3. SKK Pengamanan Kampung/Desa
    4. SKK Penunjuk Jalan
    5. SKK Juru Bahasa
    6. SKK Penerima Tamu
    7. SKK Korespondensi
    8. SKK PPPK
    9. SKK Pembantu Ibu (khusus pramuka siaga)
    10. SKK Perawatan Anak


Ketentuan dan Cara Pemasangan TKK

Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dikenakan di lengan baju sebelah kanan, di sebelah bawah Tanda Kwartir sebanyak maksimal lima buah TKK. Jika mempunyai TKK yang diperoleh telah lebih dari lima buah, TKK selebihnya dipasang dalam Tetampan. Tetampan dipakai sebagai selempang di baju (dari pundak kanan ke pinggang kiri). Selebihnya tentang tetampan baca : Tetampan TKK, Ketentuan dan Tata Cara Pemakaian


Beberapa ketentuan lainnya mengenai SKK dan TKK;

  • Hanya TKK yang ditetapkan Kwarnas yang boleh dipakai
  • Yang berhak memberi TKK adalah Pembina atau Pembantu Pembina yang langsung membinanya atau seseorang yang dianggap ahli dalam bidang tertentu
  • Seorang Pramuka hanya dibenarkan mengenakan TKK setelah yang bersangkutan :

    1. Menyelesaikan SKK
    2. Mencapai tingkat SKU Siaga Bantu (bagi pramuka siaga), SKU Rakit (bagi pramuka penggalang), mencapai SKU Bantara (bagi pramuka penegak), dan dilantik sebagai pramuka pandega (bagi pandega)

  • Seorang pramuka tidak diperbolehkan memakai TKK untuk golongan peserta didik di bawahnya (penggalang memakai TKK siaga, penegak memakai TKK penggalang). Kecuali pramuka pandega yang boleh memakai TKK tingkat penegak.
  • TKK yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh dikenakan lagi setelah meraih TKK sejenis yang tingkatannya lebih tinggi. Semisal setelah mendapatkan TKK menabung tingkat madya maka TKK menabung tingkat purwa harus dilepas.
  • TKK tidak berlaku untuk Pembina, Andalan, anggota MABI, dan pramuka dewasa lainnya.

Adik-adik dan Kakak-kakak pembaca blog ini, itulah berbagai hal mengenai SKK dan TKK. Mulai dari pengertian SKK dan TKK, penggolongan SKK dan TKK, tingkatan TKK, serta cara pemasangan TKK dan ketentuan lainnya.

SKU : Memilah dan Mengolah Sampah

Memilah dan mengelola atau mengolah sampah merupakan salah satu keterampilan yang terdapat dalam Syarat Kecakapan Umum Pramuka. Memilah sampah, pengelolaan sampah rumah tangga, mengolah sampah, mempraktekkan cara pengolahan sampah secara komposting, serta melakukan sosialisasi pengolahan sampah merupakan syarat-syarat yang termuat dalam SKU Pramuka Penggalang baik pada SKU Penggalang Ramu, Rakit, maupun Terap.

Di dalam SKU Penggalang Ramu nomor ke-21, tersebut materi : Dapat mengenal dan memilah sampah. Pencapaian pengisian SKU melalui : (1) Dapat memilah golongan sampah basah dan kering; (2) Dapat menyebutkan 3 langkah pengelolaan sampah di rumah tangga; (3) Dapat menyebutkan sampah organik mudah busuk; dan (4) Dapat menyebutkan sampah anorganik tidak mudah busuk.

Di dalam SKU Penggalang Rakit poin ke-21 tersebut materi : Dapat mengolah sampah serta mempraktikkan cara pengolahannya secara komposting. Dengan pencapaian pengisian SKU meliputi : (1) Dapat memilah golongan sampah basah dan kering; (2) Dapat menyebutkan 3 langkah pengelolaan sampah di rumah tangga; dan (3) Dapat melakukan pengolahan secara komposting.

Sedangkan dalam SKU Penggalang Terap nomor ke-21 disebutkan syarat : Ikut mensosialisasikan cara pengolahan sampah. Dengan pencapaian pengisian SKU melalui : (1) Dapat memilah golongan sampah basah dan kering; (2) Dapat menyebutkan 3 langkah pengelolaan sampah di rumah tangga; (3) Dapat menyebutkan sampah organik mudah  dan tidak mudah busuk; dan (4) Pernah menceriterakan cara pengolahan sampah didepan pasukannya.


Mengenal dan mampu mempraktekkan cara memilah sampah, mengelola sampah, dan membuat kompos pun menjadi salah satu pengalaman kode kehormatan pramuka, dasadarma yang ke dua; Cinta Alam dan Kasih Sayang Sesama Manusia. Maka dari itu sudah sepatutnya seorang anggota Gerakan Pramuka mengenal dan dapat memilah dan mengolah sampah termasuk membuat kompos.


Memilah dan Mengolah Sampah

Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Dalam kehidupan manusia, sampah menjadi barang yang sangat sering dijumpai. Jika sampah tidak ditangani dengan benar, dapat memberikan dampak yang negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Berdasarkan sifatnya, sampah dapat  digolongkan  menjadi dua kelompok, yakni sampah organik (dapat terurai) dan anorganik (sulit terurai). Keduanya masih bisa dikelompokkan lagi menjadi :

  1. Sampah Organik yang Bisa Didaur Ulang; contohnya adalah kertas, kardus, koran, majalah, dll 
  2. Sampah Organik yang Tak Bisa Didaur Ulang;contohnya adalah sisa makanan, daun, sisa sayuran, dll. 
  3. Sampah Non-organik yang Bisa Didaur Ulang: contohnya adalah logam (besi, alumunium, tembaga), botol, bekas botol minuman, kaleng, plastik, kaca, dll. 
  4. Sampah Non-organik yang Tak Bisa Didaur Ulang;: contohnya adalah plastik yang tidak bisa diaur ulang, baterai bekas, dll.

Pengelolaan sampah di rumah tangga melalui 3 langkah, yaitu pengumpulan, pemilahan, dan tindak lanjut. Masing-masing adalah :

  1. Pengumpulan. Yaitu mengumpulkan barang-barang yang tidak terpakai dalam tempat tertentu.
  2. Pemilahan. Yaitu memisahkan (memilah) antara sampah organik yang dapat didaur ulang, sampah organik yang tidak dapat didaur ulang, sampah anorganik yang bisa disaur ulang, dan sampah anorganik yang tidak bisa didaur ulang.
  3. Tindak lanjut. yakni pemanfaatan sampah sesuai dengan jenisnya, yaitu: 

    • Dijadikan kompos untuk sampah organik yang tidak bisa di daur ulang. 
    • Dijual atau didaur ulang sendiri untuk sampah organik dan anorganik yang bisa didaur ulang.

Itulah sedikit pengetahuan tentang cara mengenal jenis, memilah, dan mengelola sampah rumah tangga. Pengetahuan dan keterampilan ini tentunya patut untuk dipraktekkan setiap hari olah anggota Gerakan Pramuka bukan hanya untuk memenuhi syarat kecakapan umum (SKU) namun sebagai bentuk pengamalan Dasadarma Pramuka.

Hak Perlindungan Anak (SKU Penggalang)

Dalam Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang salah satu poinnya adalah tentang Hak Perlindungan Anak. Mengetahui, memahami, mampu menjelaskan dan mensosialisasikan terkait Hak Perlindungan Anak ini termuat sebagai syarat dalam SKU Penggalang Ramu, SKU Penggalang Rakit, dan SKU Penggalang Terap.

Dalam SKU Pramuka Penggalang Ramu, syarat kedelapan, berbunyi : dapat mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak. Dengan Pencapaian Pengisian SKU : Telah mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak.

Dalam SKU Pramuka Penggalang Rakit, syarat kedelapan, berbunyi : Dapat menjelaskan tentang hak perlindungan anak. Dengan pencapaian pengisian SKU : Pernah menceriterakan tentang hak perlindungan anak didepan regunya. Sedang dalam SKU Pramuka Penggalang Terap, syarat kedelapan, berbunyi : Dapat mensosialisasikan kepada teman sebaya tentang hak perlindungan anak. Dengan pencapaian pengisian SKU : Pernah menceriterakan tentang hak perlindungan anak kepada teman sebaya.


Mengenal Hak Perlindungan Anak

Hak perlindungan anak di Indonesia telah diatur dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, secara umum juga telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebelum mengenal lebih lanjut tentang hak perlindungan anak, perlu kita pahami dulu pengertian dari hak, anak, dan perlindungan anak. Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki beberapa arti yang salah satunya adalah "kewenangan"; dan "kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb)".

Sedangkan anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memiliki arti sebagai "seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan". Pengertian anak dalam UU ini sesuai dengan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Perlindungan anak, menurut UU No 23 Tahun 2002, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Secara sederhana, Hak Perlindungan Anak dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap anak (usia 18 tahun ke bawah) untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Bermain, berekreasi, dan berkreasi termasuk hak-hak anak yang harus dilindungi

Perlindungan anak memiliki tujuan (sebagaimana pasal 3 UU No. 23 Tahun 2002) untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.


Macam-Macam Hak Perlindungan Anak

Hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimuat dalam pasal 4 hingga pasal 18. Hak-hak tersebut antara lain :

  • hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
  • hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
  • hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
  • hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
  • hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
  • hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
  • hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
  • hak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (bagi setiap anak yang menyandang cacat).
  • selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

    1. diskriminasi; 
    2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
    3. penelantaran; 
    4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; 
    5. ketidakadilan; dan 
    6. perlakuan salah lainnya. 

  • hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
  • hak untuk memperoleh perlindungan dari : 

    1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; 
    2. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
    3. pelibatan dalam kerusuhan sosial; 
    4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan 
    5. pelibatan dalam peperangan.

  • hak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
  • hak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
  • setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :

    1. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
    2. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku;
    3. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.

  • Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
  • Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.


Pramuka Penggalang Putri, termasuk dalam usia 'anak', seharusnya memahami hak-hak anak


Dari uraian pasal-pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tersebut di atas, secara garis besar setiap anak mempunyai hak untuk:

  1. Hak Hidup Lebih Layak; seperti berhak atas kasih sayang orangtua, mendapatkan ASI ekslusif, memiliki akte kelahiran, dll.
  2. Hak Tumbuh dan Berkembang; seperti hak atas pendidikan yang layak, memiliki waktu istirahat, bermain, dan belajar, makan makanan yang bergizi, dll.
  3. Hak Perlindungan; seperti dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak kriminal, dari pekerjaan layaknya orang dewasa, dll.
  4. Hak Partisipasi; seperti hak untuk menyampaikan pendapat, memiliki suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah atau curhat, memilih pendidikan sesuai minat dan bakat, dll.

Selain memiliki hak, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juga memuat tentang kewajiban anak. Kewajiban anak yang termuat dalam pasal 19 tersebut antara lain:

  1. menghormati orang tua, wali, dan guru; 
  2. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; 
  3. mencintai tanah air, bangsa, dan negara; 
  4. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan 
  5. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia

Semua pihak, baik negara dan pemerintah, orang tua, dan masyarakat, berkewajiban melakukan perlindungan terhadap hak-hak anak.

Dalam rangka memantau, mengawasi, dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan anak, negara membentuk Komisi Perlindungan Anak. Komisi ini bersifat independen dengan masa jabatan selama 3 tahun. Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Thursday, July 25, 2024

Peraturan Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

 Peraturan tentang cara penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya seharusnya dipahami oleh semua warga negara Indonesia, termasuk oleh anggota Gerakan Pramuka. Dengan mengetahui peraturan penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, seorang pramuka dapat bersikap benar baik saat mendengarkan atau pun menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Lagu kebangsaan Indonesia Raya sendiri merupakan salah satu simbol identitas eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia disamping bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, dan lambang negara Republik Indonesia. Dengan memahami peraturan terkait cara penggunaan Lagu Kebangsaan tersebut berarti telah turut serta menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Sebaliknya sikap yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut dapat dianggap sebagai sebuah penghinaan terhadap simbol bangsa dan negara Indonesia.

Mengingat pentingnya pemahaman akan tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan tersebut sudah selayaknya seorang anggota Gerakan Pramuka memahami peraturan penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Apalagi dalam Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang, pengetahuan akan peraturan tersebut menjadi salah satu syarat yang harus diselesaikan baik bagi calon pramuka penggalang ramu maupun calon penggalang rakit. Tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan juga menjadi syarat dalam SKU Pramuka Siaga Bantu (syarat nomor 12) dan SKU Penegak Laksana (syarat nomor 14).


Pramuka sedang menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Lagu Kebangsaan Indonesia adalah lagu Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Indonesia Raya diperkenalkan pertama kali dengan menggunakan biola pada tanggal 28 Oktober 1928 saat pelaksanaan Konggres Pemuda II di Jakarta. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar “Sin Po” pada edisi bulan November 1928. 

Lagu Kebangsaan diatur menurut UUD 1945 pasal 36B dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bab V.

Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Dalam Bab V, pasal 59 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya terdiri atas dua macam yaitu wajib dan diperbolehkan. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan atau dinyanyikan antara lain :

  1. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  2. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara; 
  3. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah; 
  4. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;  
  5. ntuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi; 
  6. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan 
  7. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Selain tujuh point di atas, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pun boleh untuk dinyanyikan dan atau diperdengarkan pada :

  1. sebagai pernyataan rasa kebangsaan; 
  2. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;  
  3. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau 
  4. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Sebagai lagu kebangsaan yang menjadi simbol bangsa dan negara, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya memiliki serangkaian tata cara dalam hal penggunaannya. Tentunya tata cara ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Adapun tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut:

  1. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. 
  2. Jika diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein. Jika tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.  
  3. Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap 3 stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
  4. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri  tegak dengan sikap hormat. 
  5. Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.  
  6. Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

Selain itu juga diatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Larangan-larangan tersebut adalah :

  1. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;    
  2. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial;  
  3. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Itulah serangkaian peraturan dan tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan

SKU: Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila

 SKU penggunaan lambang negara Indonesia Garuda Pancasila, menjadi salah satu syarat dalam kecakapan umum pramuka penggalang baik pada SKU Penggalang Ramu maupun SKU Penggalang Rakit. Di mana seorang calon penggalang ramu dituntut untuk dapat menjelaskan tentang lambang negara Republik Indonesia terkait penggunaan dan penempatan lambang negara serta mengetahui penempatan simbol yang menjadi lambang 5 dasar dalam pancasila.

Lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila. Burung garuda tersebut kepalanya menoleh lurus ke kanan dengan perisai berbentuk jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan pada kakinya mencengkeram pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Lambang Negara dalam SKU Penggalang

Dalam SKU Pramuka Penggalang baik penggalang ramu, penggalang rakit, maupun penggalang terap, sama-sama memuat syarat terkait dengan Lambang Negara Republik Indonesia. Kesemua syarat tersebut tercantum dalam point ke-17 pada masing-masing SKU. Bunyinya adalah sebagai berikut:

1. Pada SKU Penggalang Ramu
    Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan tentang  lambang Negara RI
    Pencapaian Pengisian SKU:

  • Dapat menyebutkan di mana saja penggunaan lambang Indonesia
  • Tahu lambang-lambang 5 (lima) dasar Pancasila
  • Tahu penempatan lambang-lambang tersebut pada perisai Burung Garuda

2. Pada SKU Penggalang Rakit
Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan lambang Negara dan perlakuannya.  (Memahami UU No. 24        Tahun 2009) 
Pencapaian Pengisian SKU: Pernah menjelaskan tentang lambang Negara RI, kepada teman di      pasukannya dan teman sebaya lainnya.

3. Pada SKU Penggalang Terap
Syarat Kecakapan: Dapat menjelaskan Lambang Negara Republik Indonesia di depan pasukan atau teman sebayanya.
Pencapaian Pengisian SKU: Pernah  menjelaskan Lambang Negara RI kepada pasukannya/teman sebayanya


Sejarah Lambang Negara

Sejarah penciptaan lambang negara Republik Indonesia dimulai pada tahun tanggal 10 Januari 1950 dengan Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II. Panitia Teknis ini diketuai oleh Muh. Yamin dengan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, M A Pellaupessy, Moh Natsir dan RM Ng Poerbatjaraka. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.

Panitia Lencana Negara kemudian memilih dua rancangan lambang negara masing-masing ciptaan Sultan Hamid II (Sultan Pontianak sekaligus Menteri Negara Zonder Porto Folio) dan Muh Yamin. Dan pada tahap selanjutnya rancangan lambang negara yang diterima oleh pemerintah adalah lambang ciptaan Sultan hamid II. Lambang ini mengalami beberapa kali penyempurnaan hingga ditetapkan pemakainannya sebagai lambang negara pada sidang kabinet RIS tanggal 11 Februari 1950. Disusul Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan lambang negara untuk pertama kalinya kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.

Sejarah dan arti lambang negara Republik Indonesia secara lebih lengkap akan diuraikan dalam artikel tersendiri.


Penggunaan Lambang Negara

Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 dan TLN 5035. Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.

Untuk UU No. 24 Tahun 2009 selengkapnya dapat dibaca dan didownload di halaman Undang-undang.

Dalam Bab IV Bagian Kedua Pasal 51-54 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 dijelaskan tentang penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia berupa Garuda Pancasila. Dalam pasal-pasal dijelaskan menjelaskan tentang tempat atau barang yang wajib dipasangi Lambang Negara, tempat atau barang yang boleh dipasangi Lambang Negara berikut penjelasannya. Adapun penggunaan lambang negara adalah sebagai berikut:


Lambang Negara wajib digunakan di:

  1. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan; Yang meliputi kantor atau gedung presiden dan wakil presiden, lembaga negara, instansi pemerintah dan kantor lainnya.
  2. luar gedung atau kantor; Yang meliputi istana presiden dan wakil presiden, rumah jabatan presiden dan wakil presiden, gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta di rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
  3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara; 
  4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
  5. uang logam dan uang kertas;
  6. materai

Lambang Negara dapat digunakan:

  1. Sebagai cap atau kop surat jabatan;                                                                                             Yaitu sebagai cap atau kop surat jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
  2. Sebagai cap dinas untuk kantor;                                                                                                  Yaitu sebagai cap dinas untuk kantor Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan badan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan), gubernur/bupati/walikota, notaris, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan undang-undang.
  3. Pada kertas bermaterai;
  4. Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
  5. Sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
  6. Dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
  7. Dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
  8. Dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
  9. Di rumah warga negara Indonesia.

Larangan penggunaan Lambang Negara:

  1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
  2. Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
  4. Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.

Itulah beberapa ketentuan terkait penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila sebagaimana telah diatur dalam Bab IV Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Harapannya, artikel tentang Lambang Negara ini dapat membantu para pramuka penggalang dalam menyelesaikan syarat-syarat dalam kecakapan umum.