Memilah dan mengelola atau mengolah sampah merupakan salah satu keterampilan yang terdapat dalam Syarat Kecakapan Umum Pramuka. Memilah sampah, pengelolaan sampah rumah tangga, mengolah sampah, mempraktekkan cara pengolahan sampah secara komposting, serta melakukan sosialisasi pengolahan sampah merupakan syarat-syarat yang termuat dalam SKU Pramuka Penggalang baik pada SKU Penggalang Ramu, Rakit, maupun Terap.
Di dalam SKU Penggalang Ramu nomor ke-21, tersebut materi : Dapat mengenal dan memilah sampah. Pencapaian pengisian SKU melalui : (1) Dapat memilah golongan sampah basah dan kering; (2) Dapat menyebutkan 3 langkah pengelolaan sampah di rumah tangga; (3) Dapat menyebutkan sampah organik mudah busuk; dan (4) Dapat menyebutkan sampah anorganik tidak mudah busuk.
Di dalam SKU Penggalang Rakit poin ke-21 tersebut materi : Dapat mengolah sampah serta mempraktikkan cara pengolahannya secara komposting. Dengan pencapaian pengisian SKU meliputi : (1) Dapat memilah golongan sampah basah dan kering; (2) Dapat menyebutkan 3 langkah pengelolaan sampah di rumah tangga; dan (3) Dapat melakukan pengolahan secara komposting.
Sedangkan dalam SKU Penggalang Terap nomor ke-21 disebutkan syarat : Ikut mensosialisasikan cara pengolahan sampah. Dengan pencapaian pengisian SKU melalui : (1) Dapat memilah golongan sampah basah dan kering; (2) Dapat menyebutkan 3 langkah pengelolaan sampah di rumah tangga; (3) Dapat menyebutkan sampah organik mudah dan tidak mudah busuk; dan (4) Pernah menceriterakan cara pengolahan sampah didepan pasukannya.
Mengenal dan mampu mempraktekkan cara memilah sampah, mengelola sampah, dan membuat kompos pun menjadi salah satu pengalaman kode kehormatan pramuka, dasadarma yang ke dua; Cinta Alam dan Kasih Sayang Sesama Manusia. Maka dari itu sudah sepatutnya seorang anggota Gerakan Pramuka mengenal dan dapat memilah dan mengolah sampah termasuk membuat kompos.
Memilah dan Mengolah Sampah
Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Dalam kehidupan manusia, sampah menjadi barang yang sangat sering dijumpai. Jika sampah tidak ditangani dengan benar, dapat memberikan dampak yang negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Berdasarkan sifatnya, sampah dapat digolongkan menjadi dua kelompok, yakni sampah organik (dapat terurai) dan anorganik (sulit terurai). Keduanya masih bisa dikelompokkan lagi menjadi :
- Sampah Organik yang Bisa Didaur Ulang; contohnya adalah kertas, kardus, koran, majalah, dll
- Sampah Organik yang Tak Bisa Didaur Ulang;contohnya adalah sisa makanan, daun, sisa sayuran, dll.
- Sampah Non-organik yang Bisa Didaur Ulang: contohnya adalah logam (besi, alumunium, tembaga), botol, bekas botol minuman, kaleng, plastik, kaca, dll.
- Sampah Non-organik yang Tak Bisa Didaur Ulang;: contohnya adalah plastik yang tidak bisa diaur ulang, baterai bekas, dll.
Pengelolaan sampah di rumah tangga melalui 3 langkah, yaitu pengumpulan, pemilahan, dan tindak lanjut. Masing-masing adalah :
- Pengumpulan. Yaitu mengumpulkan barang-barang yang tidak terpakai dalam tempat tertentu.
- Pemilahan. Yaitu memisahkan (memilah) antara sampah organik yang dapat didaur ulang, sampah organik yang tidak dapat didaur ulang, sampah anorganik yang bisa disaur ulang, dan sampah anorganik yang tidak bisa didaur ulang.
- Tindak lanjut. yakni pemanfaatan sampah sesuai dengan jenisnya, yaitu:
- Dijadikan kompos untuk sampah organik yang tidak bisa di daur ulang.
- Dijual atau didaur ulang sendiri untuk sampah organik dan anorganik yang bisa didaur ulang.
Itulah sedikit pengetahuan tentang cara mengenal jenis, memilah, dan mengelola sampah rumah tangga. Pengetahuan dan keterampilan ini tentunya patut untuk dipraktekkan setiap hari olah anggota Gerakan Pramuka bukan hanya untuk memenuhi syarat kecakapan umum (SKU) namun sebagai bentuk pengamalan Dasadarma Pramuka.
0 comments:
Post a Comment