Ukuran bendera merah putih dan penempatan kegunaan bendera merah putih menjadi salah satu pencapaian dari Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu. Bahkan di SKU Penggalang tingkatan lainnya pun, termasuk SKU Siaga dan Penegak, meski tidak secara eksplisit, pengetahuan tentang ukuran-ukuran bendera merah putih dan penempatan / kegunaan pada masing-masing ukuran tersebut tetap menjadi pengetahuan penunjang terkait pemahaman terhadap bendera merah puutih.
Tentang macam-macam ukuran bendera merah putih dan penggunaan masing-masing ukuran tersebut secara gamblang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan. Terkait ukuran standar bendera merah putih, dalam Bagian Kesatu, Pasal 4 Ayat (1) disebutkan sebagai berikut:
________________________________________"________________________________________
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
________________________________________"________________________________________
Pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa ukuran bendera merah putih adalah lebarnya dua pertiga (2/3) dari panjangnya atau antara lebar dan panjangnya memiliki perbandingan 2 : 3. Artinya jika lebar bendera 20 cm maka panjangnya adalah 30 cm (2/3 dari 30 = 20). Pun jika seumpama 100 cm, maka panjangnya adalah 150 cm.
Ukuran Bendera dan Penggunaan Ukurannya
Meskipun memiliki perbandingan yang tetap, "lebarnya dua pertiga (2/3) dari panjangnya", namun penggunaan bendera tentu memiliki ukuran-ukuran yang berbeda. Dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat (3) dijabarkan berbagai macam ukuran bendera merah putih berdasarkan penggunaannya. Seperti berapa ukuran bendera yang dipasang di halaman istana kepresidenan, ukuran bendera di lapangan umum, di dalam ruang, di halaman rumah, sekolah, dan gedung pemerintahan, di mobil, kapal, kereta api, dan pesawat udara, hingga ukuran bendera yang digunakan di meja.
Berikut adalah ketentuan tentang ukuran standar bendera merah putih berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2009 dan penggunaannya:
- Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, berukuran 200 x 300 cm
- Untuk penggunaan di lapangan umum, berukuran 120 x 180 cm
- Untuk penggunaan di ruangan, berukuran 100 x 150 cm
- Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wapres, berukuran 36 x 54 cm
- Untuk penggunaan di mobil pejabat negara, berukuran 30 x 45 cm
- Untuk penggunaan di kendaraan umum, berukuran 20 x 30 cm
- Untuk penggunaan di kapal laut, berukuran 100 x 150 cm
- Untuk penggunaan di kereta api, berukuran 100 x 150 cm
- Untuk penggunaan di pesawat udara, berukuran 30 x 45 cm
- Untuk penggunaan di meja, berukuran 10 x 15 cm
Sedang untuk penggunaan selain tersebut di atas, dapat menggunakan ukuran yang berbeda.
Untuk lebih mendalami tentang Bendera Merah Putih, termasuk macam ukuran bendera merah putih dan penggunaan masing-masing ukuran, silakan para pramuka untuk membaca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 Tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Baca Juga :
0 comments:
Post a Comment