Saturday, August 31, 2024

 Tiska (Tanda Ikut Serta Kegiatan) dan Tigor (Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong) merupakan jenis dari Tanda Penghargaan Kegiatan. Merupakan tanda yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka yang telah memperlihatkan keaktifan dan prestasi dalam kegiatan kepramukaan semisal Pesta Siaga, Jambore, Perkemahan Wirakarya dll. Tanda Penghargaan Kegiatan, baik Tiska dan Tigor termasuk salah satu macam dari Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka untuk jenis Tanda Penghargaan.

Berbagai hal terkait Tiska (Tanda Ikut Serta Kegiatan) dan Tigor (Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong) diatur oleh SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.

Contoh gambar Tiska dan Tigor


Beberapa hal terkait Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor) adalah sebagai berikut:

  • Tiska dan Tigor diperuntukkan bagi anggota peserta didik Gerakan Pramuka mulai golongan pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak hingga pramuka pandega.
  • Bentuk, bahan, dan gambar Tiska dan Tigor: 

Tanda penghargaan kegiatan yang dibuat dari logam dengan gambar timbul (relief) logo kegiatan, digantungkan pada pita kain berukuran 3 cm x 2,5 cm, sesuai dengan ukuran tanda 
penghargaan itu.

  • Tanda penghargaan kegiatan dapat pula dibuat dari kain atau bahan lainnya.
  • Tanda harian dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 3,5 cm x 1 cm, dengan warna dasar sesuai golongannya dan tulisan kegiatan berwarna perak. 
  • Bentuk, bahan, ukuran, gambar, dan warna tanda penghargaan kegiatan ditentukan dan diputuskan oleh kwartir penyelenggara kegiatan.

Syarat Penerima Tanda Penghargaan Kegiatan. Seorang pramuka (Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan tanda penghargaan kegiatan (Tiska atau Tigor) dengan ketentuan:

  1. Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) diberikan setelah yang bersangkutan ikut serta dan aktif dalam kegiatan/perkemahan seperti Pesta Siaga, Jambore, Lomba Tingkat, Raimuna, Perkemahan Pramuka Luar Biasa, yang dilaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut. 
  2. Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor) diberikan setelah yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam Perkemahan Wirakarya.
Yang berwenang mengusulkan, memberikan, menganugerahkan, serta mencabut tanda penghargaan kegiatan (Tiska atau Tigor) adalah Pembina pramuka yang bersangkutan melalui panitia penyelenggara kegiatan.
Cara pemakaian dan penempatan Tiska atau Tigor pada pakaian seragam pramuka adalah dikenakan di atas saku kanan baju seragam putra di atas tanda WOSM dan untuk seragam putri menyesuaikan. Apabila yang bersangkutan mengenakan bintang tahunan maka tanda penghargaan kegiatan dipakai di atas bintang tahunan.
Masa berlaku atau masa pemakaian Tiska atau Tigor pada pakaian seragam pramuka adalah selama maksimal enam bulan sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan.
Itulah berbagai ketentuan terkait Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor). Untuk lebih detail mengenai Tanda Penghargaan ini ada baiknya mempelajari SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.

0 comments:

Post a Comment